Selasa, 20 Mei 2008

MAKSUD & TUJUAN YAYASAN KERTAGAMA

Yayasan Kertagama didirikan dengan maksud dan tujuan di bidang sosial, kebudayaan, dan kemanusiaan, dengan sejumlah kegiatan antara lain sbb:

  1. Menanamkan cinta kasih pada budaya Jawa sebagai bagian dari budaya bangsa untuk membuahkan jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia melalui kegiatan-kegiatan lomba, sayembara, sarasehan, ceramah, seminar, diskusi, simposium, konferensi, kongres, musyawarah, pergelaran, pameran, publikasi, penelitian, pendokumentasian, dan sebagainya;
  2. Memelihara kreatrivitas dan studi sastra dan budaya Jawa dengan antara lain mendorong lahirnya karya-karya/kegiatan-kegiatan/jasa-jasa yang berbobot, memberi penghargaan-penghargaan, menyediakan buku-buku, tenaga ahli, melayani bimbingan, informasi, transliterasi, transkripsi, terjemahan, dan sebagainya;
  3. Mengembangkan kreativitas dan studi sastra budaya Jawa dengan antara lain mengadakan hubungan/kerjasama/koordinasi dengan organisasi/badan/lembaga/instansi dan perorangan, baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri; membuka kursus/penataran/lokakarya, menyiapkan bank naskah, menerbitkan buku/majalah/bulletin, dan sebagainya;
  4. Melestarikan kreativitas dan studi bahasa, sastra dan budaya Jawa dengan antara lain mendirikan museum bahasa, sastra, dan budaya Jawa, yang dilengkapi dengan pusat-pusat informasi dan pengetahuan, dokumentasi, perpustakaan, penelitian dan pengembangan, pelayanan; memperjuangkan kepada pemerintah agar pendidikan bahasa, sastra, dan budaya Jawa dimasukkan secara mantap ke dalam kurikulum mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan sekolah lanjutan atas tertentu, khususnya di wilayah-wilayah provinsi yang berlatar belakang bahasa, sastra, dan budaya Jawa; juga memperjuangkan agar di setiap universitas du daerah dibuka jurusan bahasa, sastra, dan budaya daerah bersangkutan, dan sebagainya;
  5. Ikut serta secara aktif-positif membantu pemerintah/negara Republik Indonesia dalam menyukseskan pembangunan nasional serta menjembatani antara pemerintah dan masyarakat dalam melayani kebutuhan bahasa, sastra, dan budaya Jawa;
  6. Menyumbangkan hasil-hasil pemikiran, kegiatan dan karya yayasan kepada pemerintah dan masyarakat;
  7. Kegiatan-kegiatan lain sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan serta tidak bertentangan dengan undang-undang/peraturan negara dan pemerintah Republik Indonesia.

1 komentar:

Setya Amrih Prasaja mengatakan...

Pawiyatan Widyasena SMA 2 Wonosobo www.widyasena.co.nr